Rekam Sulawesi

Polda Sulbar Bidik Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi 3,5 Ton, SPBU hingga Oknum Petugas Diselidiki

9
×

Polda Sulbar Bidik Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi 3,5 Ton, SPBU hingga Oknum Petugas Diselidiki

Sebarkan artikel ini

SULBAR, Rekam-Jejak.com – Pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 3,5 ton di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar menjadi pintu masuk bagi Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak SPBU dan oknum petugas tertentu.

“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Ke depannya akan ditindaklanjuti untuk mengungkap para pelaku lainnya, termasuk memastikan apakah pihak SPBU maupun oknum petugas tertentu terlibat di dalamnya,” tegas Memo Ardian saat konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik akan menelusuri dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari penyuplai, penampung, hingga pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik tersebut.

Menurutnya, pengembangan penyelidikan diperlukan untuk mengungkap keseluruhan rantai distribusi yang diduga menyimpang, sehingga penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku di lapangan.

Memo Ardian juga mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut. Dukungan media dan pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mendorong transparansi serta memastikan kasus ditangani secara menyeluruh.

“Kami juga meminta dukungan teman-teman media untuk membantu kami, agar kasus ini benar-benar dapat diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Transparansi dan pengawasan dari masyarakat dan media sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis, menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk jika ditemukan oknum yang bekerja sama dengan penimbun, akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Pengembangan kasus ini menjadi langkah penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Barat. Polda Sulbar menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan subsidi energi digunakan sesuai peruntukannya.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *