Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), senilai Rp746.341.000 memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat telah merampungkan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial RU, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.
Berdasarkan hasil audit investigatif, penyidik mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp746.341.000, dengan rincian Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Modus yang diungkap penyidik juga terbilang beragam. RU diduga mencairkan dana desa secara tunai dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan Cash Management System (CMS) perbankan. Dana desa disebut dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.
Penyidik turut menemukan sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang diduga fiktif. Di antaranya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan tanda tangan kepala desa serta daftar penerima kegiatan yang diduga telah direkayasa.
Dalam proses penyidikan, penggunaan dana tersebut juga terungkap. Uang yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan kepentingan masyarakat diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online (judol).
Rampungnya perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi langkah lanjutan Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Sulawesi Barat.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses oleh JPU Kejaksaan Negeri Polman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda Sulbar













