Rekam-Jejak.com PASANGKAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (30/7/2026), dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny Agus, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Agenda persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu membahas dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, dalam memimpin rapat menekankan pentingnya proses pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Sementara itu, kehadiran Wakil Bupati Hj. Herny Agus bersama jajaran OPD menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD.

Persetujuan bersama tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.













