Rekam Sulawesi

Forkopimda Pasangkayu Bahas Pemukiman dalam Kawasan Hutan, Wabup: Cari Solusi yang Adil dan Berkepastian Hukum

13
×

Forkopimda Pasangkayu Bahas Pemukiman dalam Kawasan Hutan, Wabup: Cari Solusi yang Adil dan Berkepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Persoalan pemukiman dan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Hal tersebut dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu terkait identifikasi permasalahan pengelolaan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, di Ruang Rapat Bupati Pasangkayu, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Manajer PT Agrinas Palma Nusantara, BPN Pasangkayu, sejumlah kepala OPD serta para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk mencari jalan keluar atas persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat. Namun, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat yang telah bertahun-tahun bermukim dan menggantungkan kehidupan di wilayah yang berdasarkan data atau peta ternyata masuk dalam kawasan hutan.

“Di satu sisi jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut kehilangan kepastian tanpa adanya proses penyelesaian yang jelas. Namun di sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan dan aturan pertanahan,” ujar Herny Agus.

Ia menekankan, pembahasan tersebut bukan untuk mencari pihak yang paling benar maupun yang paling salah. Lebih dari itu, pemerintah ingin menemukan solusi yang adil, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kita cari bukan sekadar siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi bagaimana menemukan solusi yang adil, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Herny menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Komisi IV DPR RI terkait identifikasi pemukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan.

Di Kabupaten Pasangkayu, kata dia, masih terdapat masyarakat yang telah lama bermukim dan membangun berbagai fasilitas pelayanan dasar, mulai dari sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, jalan, kantor desa, sarana air bersih hingga fasilitas umum lainnya.

Namun, berdasarkan data maupun peta kawasan, sebagian fasilitas tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan.

“Ini tentu membutuhkan penanganan yang hati-hati, terukur dan komprehensif. Kita tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi ataupun informasi sepihak. Data dan kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar utama dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.

Untuk itu, Wakil Bupati meminta seluruh perangkat daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan identifikasi, inventarisasi dan verifikasi secara bersama-sama terhadap pemukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan tersebut.

Sedikitnya ada tiga langkah yang ditekankan.

Pertama, segera melakukan identifikasi, verifikasi dan sinkronisasi data serta peta antara kawasan hutan, tata ruang, pertanahan, administrasi desa dan kondisi faktual di lapangan.

Kedua, melakukan klarifikasi terhadap masing-masing lokasi berdasarkan kondisi dan permasalahannya, sehingga dapat ditentukan alternatif penyelesaian yang tepat sesuai kewenangan setiap instansi.

Ketiga, hasil identifikasi dan verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satu data, satu informasi dan satu langkah penyelesaian harus menjadi prinsip kita bersama,” kata Herny.

Ia menilai, persoalan agraria tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum, keberlangsungan pembangunan dan masa depan masyarakat.

Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kesabaran, ketelitian serta koordinasi lintas sektor.

“Saya mengajak seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait untuk mengedepankan sinergi dan komunikasi. Dengan langkah yang sistematis dan koordinasi yang kuat, insya Allah persoalan pemukiman dan fasilitas umum maupun sosial yang berada dalam kawasan hutan dapat kita carikan jalan keluar yang terbaik,” tuturnya.

Menurut Herny, penyelesaian yang tepat diharapkan mampu memberikan dua kepastian sekaligus, yakni kepastian hukum dan kepastian hidup bagi masyarakat.

“Demi kepastian hukum, ketertiban pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Mari kita bekerja sama, menyatukan data, menyatukan persepsi dan menyatukan langkah. Sehingga setiap kebijakan yang kita ambil benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *