Rekam Sulawesi

Mesin Kawasaki Ninja Raib dari Bengkel, URC Polres Pasangkayu Bekuk Terduga Pelaku

19
×

Mesin Kawasaki Ninja Raib dari Bengkel, URC Polres Pasangkayu Bekuk Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dugaan pencurian satu set mesin motor Kawasaki Ninja R yang hilang dari Bengkel Alfanisa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Seorang pria berinisial A, warga BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu, diamankan personel URC pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar bengkel, aksi tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Dalam rekaman CCTV, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A terlihat datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih-biru. Kendaraan tersebut diparkir di samping bengkel sebelum A berjalan menuju rumah pemilik bengkel yang berada di bagian belakang.

Namun, karena pemilik bengkel masih tertidur, A kembali ke area bengkel. Bukannya meninggalkan lokasi, ia justru terlihat mengamati kondisi sekitar serta memperhatikan sejumlah peralatan dan barang yang berada di dalam bengkel.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil satu dos kardus yang berisi satu set mesin Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin, dengan nomor mesin KR150LEP06442.
Mesin tersebut dimasukkan ke dalam kardus, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah itu, A meninggalkan lokasi dan membawa barang tersebut ke rumahnya.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, personel URC Satreskrim Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya di BTN Baloli.
Petugas pun bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A. Saat diamankan, A mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif saat dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu set mesin Kawasaki Ninja R sebagai barang bukti.

Kepada petugas, A mengaku nekat mengambil mesin tersebut dengan motif untuk menjual hasil curian dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun modus yang dilakukan, A awalnya berpura-pura hendak singgah ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Namun, karena bengkel belum buka dan tidak ada pemilik maupun pekerja di lokasi, ia kemudian memanfaatkan situasi dengan mengamati barang-barang yang berada di sekitar bengkel.
Hingga akhirnya, A melihat satu set mesin Kawasaki Ninja R dalam kondisi terbongkar dan kemudian mengambilnya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, personel URC berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *