Rekam Jejak

Kabur ke Palu, Pelaku Penggelapan Dibekuk Polisi

133
×

Kabur ke Palu, Pelaku Penggelapan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Upaya seorang pria berinisial JS menghindari jerat hukum dengan melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya kandas. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan tersebut di Desa Kayumalue, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Unit Resmob Polsek Palu Utara setelah polisi memastikan lokasi persembunyian pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pasangkayu berinisial AS (31), yang mengaku telepon genggam miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/VII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 24 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) di wilayah Salukaili. Saat itu, pelaku meminta meminjam telepon genggam korban dengan dalih akan menarik dana yang masuk ke akun DANA milik korban. Korban yang tidak menaruh curiga menyerahkan ponselnya.

Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku. Setelah membawa telepon genggam korban, JS tidak pernah kembali dan memilih melarikan diri hingga keluar daerah.

Tim URC Satreskrim Polres Pasangkayu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di Desa Kayumalue, Kota Palu. Tanpa membuang waktu, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui aksi tersebut telah direncanakan. Ia sengaja meminjam telepon genggam korban untuk kemudian membawanya kabur. Pelaku juga mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan berfoya-foya.

Kini, JS telah digelandang ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Pasangkayu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada siapa pun. Kepercayaan yang diberikan tanpa kehati-hatian dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *