Rekam-Jejak.com SULAWESI BARAT – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat memasuki tahap baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengungkap total anggaran yang dikelola mencapai Rp863,154 juta, terdiri atas belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta.
Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dilengkapi bukti transaksi yang sah. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp795.655.665.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AAH, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, dan MS, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022. Keduanya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026.
Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 16 orang saksi. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset berupa tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 hingga Rp600 juta.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik menegaskan pendalaman terhadap perkara tetap dilakukan untuk melengkapi fakta-fakta hukum yang diperlukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana yang berat.
Polda Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Humas Polda Sulbar













