Rekam-Jejak.com PASANGKAYU — Pelarian seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya terhenti di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. AA (22), yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polewali Mandar (Polman), berhasil diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman.
Penangkapan berlangsung di kawasan Anjungan Pantai VoVa Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 19 Juli 2026, terkait dugaan pencurian sepeda motor dengan korban berinisial MA (35).
Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah petunjuk, personel URC Satreskrim Polres Polman berhasil mengendus keberadaan AA yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan hingga keberadaan terduga pelaku terdeteksi di sekitar Kampung Tengah atau kawasan Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu.
Tak ingin kehilangan jejak, personel URC Satreskrim Polres Polman langsung bergerak ke lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. AA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui sejumlah perbuatannya selama melarikan diri.
Ia mengaku sebelumnya melarikan diri dari ruangan Unit 1 Resum Polres Polman dengan berpura-pura hendak membuang sampah. Setelah itu, AA kabur melalui pintu samping ruangan Satlantas meski salah satu tangannya masih dalam kondisi terborgol.
Pelarian kemudian berlanjut ke kawasan SD 060 Pekkabata. Di lokasi tersebut, AA mengaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang masih terpasang kunci kontak.
Sepeda motor tersebut kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju wilayah Campalagian.
Tidak berhenti di situ, AA juga mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.
Perjalanan kemudian berlanjut hingga ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Di sana, AA menemui seorang teman lama dan tinggal selama kurang lebih satu minggu.
Selama berada di Pamboang, AA mengaku membeli telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu dari uang yang diperolehnya. Ia juga sempat membantu temannya melaut untuk mendapatkan uang sebagai bekal melanjutkan perjalanan.
Dari aktivitas tersebut, AA mengaku memperoleh sekitar Rp210 ribu. Uang itu kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu dengan tujuan menemui pacarnya.
Namun, upaya tersebut justru menjadi akhir dari pelariannya. Keberadaan AA berhasil dilacak personel URC Satreskrim Polres Polman hingga akhirnya diamankan di wilayah Pasangkayu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih.
Saat ini, AA dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendukung upaya pengungkapan berbagai tindak pidana serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













