Rekam Sulawesi

Urus Dokumen Keluarga Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Lilimori Dilarikan ke Puskesmas

86
×

Urus Dokumen Keluarga Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Lilimori Dilarikan ke Puskesmas

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Persoalan pengurusan dokumen keluarga di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Selasa (8/9/2026).

Korban, Eussebius Woda (50), seorang petani yang berdomisili di Dusun Tohiti, Desa Lilimori, mengalami sejumlah luka setelah terlibat persoalan dengan seorang warga berinisial A.
Mengetahui kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Baras AIPTU J. Nababan langsung bergerak memberikan pendampingan kepada korban.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 08.30 WITA di UPT PKM Bulutaba, Desa Lilimori. Bhabinkamtibmas mendatangi korban setelah menerima informasi dari Kepala Desa terkait adanya warga yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Korban kemudian didampingi untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan dari tim medis di Puskesmas Bulutaba.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah seorang warga berinisial A. Kedatangan korban disebut untuk menanyakan persoalan pengurusan dokumen Sporadik milik keluarganya.

Namun, pembicaraan tersebut kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bawah mata kanan, luka lecet pada siku tangan kiri dan lutut kaki kiri, serta memar pada bagian pelipis dan kepala.

Usai mendapatkan perawatan medis, korban menyatakan keberatan atas kejadian yang dialaminya. Korban selanjutnya menuju Polres Pasangkayu untuk melaporkan peristiwa tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas juga mengumpulkan bahan keterangan awal sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam membantu penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar mengatakan, pendampingan terhadap korban merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dan memastikan setiap persoalan dapat ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Fantri Alfaisar.

Ia menegaskan, kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama kegiatan pendampingan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *