Rekam Sulawesi

Kapolda Sulbar Larang Polisi Kejar Pelanggar Lalu Lintas

8
×

Kapolda Sulbar Larang Polisi Kejar Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com SULBAR – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto mengeluarkan penegasan penting kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Marano 2026. Ia melarang petugas mengejar pengendara yang berusaha melarikan diri saat hendak ditindak karena berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

Arahan tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan penekanan kepada personel menjelang berakhirnya Operasi Patuh 2026, Rabu (4/11/2026).

Menurut Totok, pelaksanaan operasi harus mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan penindakan secara manusiawi. Tujuannya bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas atas kemauan sendiri.

Ia meminta petugas tidak gegabah melakukan penindakan, khususnya terhadap kendaraan roda dua. Identitas dan kepemilikan kendaraan harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum tindakan hukum dilakukan.

“Kalau ingin melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua, pastikan terlebih dahulu Krimu telah memverifikasi bahwa kendaraan itu benar-benar milik pengendara tersebut sebelum mengambil tindakan,” tegas Irjen Pol Totok Suharyanto.

Tak hanya itu, Kapolda secara khusus melarang personel melakukan pengejaran terhadap pengendara yang mencoba kabur. Petugas cukup mencatat nomor polisi kendaraan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran saat proses perpanjangan dokumen kendaraan.

Langkah tersebut dinilai lebih mengutamakan keselamatan dibandingkan memaksakan penindakan di jalan yang berpotensi membahayakan pengendara maupun anggota kepolisian.

Kapolda juga mengingatkan bahwa polisi bukan hanya bertugas memberikan sanksi, melainkan harus mampu menjadi pendidik bagi masyarakat.

Ketika menemukan pengendara tidak menggunakan helm atau tidak membawa SIM dan STNK, petugas diminta mengedepankan komunikasi yang santun serta menggali alasan di balik pelanggaran tersebut.

Menurutnya, setiap pelanggaran perlu dilihat secara proporsional dengan tetap memperhatikan kondisi pengendara. Pendekatan persuasif diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran, bukan sekadar kepatuhan karena takut terhadap petugas.

“Kita harus memperhatikan kondisi pelanggar terlebih dahulu sebelum menetapkan tindakan penegakan hukum. Sebisa mungkin berikan pemahaman kepada pengendara agar mereka ingin tertib berlalu-lintas dari hati, bukan karena takut atau dipaksa oleh petugas,” tuturnya.

Melalui arahan tersebut, Kapolda berharap pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2026 tidak hanya menghasilkan penurunan angka pelanggaran, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Keselamatan pengguna jalan menjadi tujuan utama. Sebab, keberhasilan operasi bukan semata-mata diukur dari banyaknya pengendara yang ditilang, melainkan dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan berkurangnya angka kecelakaan di wilayah Sulawesi Barat.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *