Rekam Sulawesi

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ditembak Saat Melawan

15
×

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ditembak Saat Melawan

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com MAMUJU – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan warga Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah akhirnya terbongkar. Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus tiga tersangka, termasuk seorang residivis yang diduga menjadi otak utama komplotan tersebut.

Penangkapan ini mengungkap aksi pencurian yang telah berlangsung sejak 2025 hingga Agustus 2026. Dalam pengembangan kasus, tersangka utama berinisial YH (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah diduga melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berkomitmen penuh menjaga kamtibmas. Jaringan ini terorganisir dengan baik, bahkan beroperasi lintas provinsi, namun tim di lapangan berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” tegas Ferdyan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Beraksi Lewat Tengah Malam, Motor Curian Diangkut Mobil Rental

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju di bawah pimpinan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial YH (24), seorang residivis; ER (23); serta NH (17), yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang terorganisir. Mereka beroperasi di atas pukul 02.00 WITA dengan mendorong sepeda motor sasaran menuju lokasi sepi untuk menghindari perhatian warga.

Dalam salah satu aksinya, tersangka YH diduga menyewa mobil Toyota Calya berwarna putih untuk mengangkut sepeda motor Yamaha N-Max yang dicuri di Desa Bambu. Kendaraan tersebut digunakan agar motor hasil curian dapat dibawa ke luar daerah tanpa menimbulkan kecurigaan.

Motor hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga murah ke sejumlah wilayah di luar Mamuju, termasuk Pasangkayu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Dibekuk di Papalang dan Donggala

Setelah melakukan pengejaran intensif selama sepekan, polisi lebih dahulu menangkap ER dan NH di wilayah Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai YH yang diduga berperan sebagai pelaku utama. Saat itu, YH diketahui telah melarikan diri ke luar wilayah Sulawesi Barat.

Tak ingin kehilangan jejak, Unit V Resmob Polresta Mamuju berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Donggala, Sulawesi Tengah.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, YH berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Donggala.

Namun, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, YH diduga berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Polisi mengaku telah melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan.

Demi keselamatan petugas, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Uang Penjualan Motor Diduga Dipakai Beli Sabu

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan motif ekonomi di balik aksi pencurian tersebut. Para tersangka disebut mencari keuntungan secara cepat dengan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah.

Polisi juga menyebut uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah.

Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap rangkaian kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut.

Enam Kendaraan Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:

1. Satu unit sepeda motor Honda CRF.
2. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
3. Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.
4. Satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
5. Satu unit mobil Toyota Calya yang merupakan kendaraan rental dan diduga digunakan mengangkut Yamaha N-Max hasil curian.
6. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang tercatat sebagai barang bukti dari Polres Donggala.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terancam Hukuman Penjara hingga Tujuh Tahun

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berbeda sesuai peran dan status masing-masing.

YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 127 ayat (1) terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. ER dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, sedangkan NH yang masih di bawah umur diproses dengan memperhatikan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para tersangka disebut terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Di akhir konferensi pers, Kapolresta Mamuju mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari.

Masyarakat juga diminta menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman untuk mempersempit kesempatan pelaku kejahatan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan curanmor dapat bergerak lintas wilayah. Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan koordinasi antarkepolisian menjadi faktor penting dalam menekan ruang gerak para pelaku.

Humas Polresta Mamuju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *