Rekam Sulawesi

Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Usai Kecelakaan Maut di Mateng

120
×

Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Usai Kecelakaan Maut di Mateng

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com MAMUJU TENGAH — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, memasuki babak baru.

Pengemudi bus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Mamuju Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, analisis petunjuk di lokasi kejadian atau crime scene investigation (CSI), hingga gelar perkara.

Kecelakaan tersebut sebelumnya menewaskan dua orang penumpang. Kini, polisi terus mengurai satu per satu fakta untuk memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan maut tersebut.

“Penyidik telah menetapkan pengemudi bus berinisial S sebagai tersangka,” demikian perkembangan penyidikan yang disampaikan Polres Mamuju Tengah.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Polisi menemukan fakta lain yang turut menjadi perhatian serius. Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap S, hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Dalam pemeriksaan lanjutan, S juga mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kecelakaan terjadi.

Berdasarkan keterangan S, konsumsi sabu tersebut dilakukan di sebuah WC SPBU Pertamina di wilayah Pangkajene pada Jumat, 4 September 2026.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui kondisi pengemudi sebelum mengoperasikan bus yang membawa sejumlah penumpang hingga akhirnya terlibat kecelakaan maut di jalur Trans Sulawesi.

Polres Mamuju Tengah memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami seluruh keterangan, petunjuk, fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan keselamatan, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang dikenakan tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada pasal dan akibat perbuatan yang nantinya terbukti dalam proses hukum.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Bambang, turut mengingatkan para pemilik dan pengelola bus agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan serta kelayakan pengemudi sebelum kendaraan dioperasikan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kondisi sopir harus menjadi perhatian serius, terutama karena bus merupakan kendaraan yang membawa banyak penumpang dan umumnya menempuh perjalanan dalam jarak jauh.

Pengemudi harus dipastikan benar-benar dalam kondisi sehat, sadar, dan layak mengemudikan kendaraan.

Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan sekaligus memastikan keselamatan para penumpang hingga tiba di daerah tujuan.

Polres Mamuju Tengah menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Terlebih bagi pengemudi angkutan umum yang membawa banyak nyawa dan melintas di jalur utama Trans Sulawesi.

Kondisi fisik, kesehatan, serta kesiapan pengemudi sebelum perjalanan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya mencegah kecelakaan fatal di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *